Sejumlah anggota polisi lalu lintas nampak sibuk dengan telepon pintar atau smart phone saat menghadapi para pelanggar lalu lintas.
Mereka kemudian mencatat nama, nomor STNK, maupun SIM dari para pelanggar yang terjaring razia.
Anggota polisi itu kemudian menunjukkan pelanggaran berikut pasal dan jumlah denda kepada pelanggarnya.
Tak ada lagi kata-kata pilihan untuk mengikuti sidang atau bayar di tempat, yang dimungkinkan kurang transparan.
“Para pelanggar ini kami minta untuk membayar melalui ATM atau bisa dengan e-Banking. Kalau belum membayar, ada penandanya di ponsel kami masing-masing,” ujar Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran Ditlantas Polda DIY, Kompol Aris Waluyo di sela-sela Penindakan Pelanggar Lalu Lintas di Jalan Kapas, Kusumanegara Yogya, Rabu (15/3/2017).
Sejak Senin (13/3/2017) lalu, Polda DIY sudah menerapkan elektronik tilang atau e-tilang. Aris menjelaskan, ada sebanyak 250an jumlah tilang online yang telah dilakukan penindakan di seluruh DIY.
Tujuan dari penerapan e-tilang ini, kata dia adalah untuk memudahkan masyarakat apabila terkena tilang atau melanggar lalu lintas.
Para pelanggar pun tidak perlu menjalani sidang.
Penerapan dari aplikasi e-tilang ini, adalah para petugas polisi memiliki akun untuk aplikasi ini di ponsel masing-masing. Mereka kemudian memasukkan data pelanggaran dan pelanggar.
Dari input data tersebut, nantinya akan tercantum pasal yang dilanggar dan polisi akan menunjukkan berapa dendanya.
Sementara, para pelanggar hanya tinggal membayar di ATM, atau bagi yang memiliki Mobile Banking bisa langsung dibayarkan secara online.
“Bagi yang tidak memiliki ATM atau mobile banking bisa langsung membayar ke loket BRI,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, penerapan tilang online ini juga sudah dilengkapi dengan kode BRI Virtual Account (Briva) atau rekening dari BRI Pusat.
Pembayaran tilang tersebut bisa melalui EDC yang disiapkan Petugas atau pun bisa membayar di loket BRI terdekat.
Aplikasi tilang online ini, ujarnya juga langsung terhubung dengan server di markas besar (Mabes) Polri. Aplikasinya pun sama di seluruh Indonesia.
“Harapannya, dengan penerapan e-tilang ini mempermudah masyarakat dalam membayar tilang dan menghilangkan peluang masyarakat untuk menyuap oknum anggota polisi yang menindak pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.
[sumber : tribunjogja]